Pemda Hanya Verifikasi, Penyaluran Dana Banjir di Tangan Pemerintah Pusat

M. Farij, Jubir Pemkab Aceh Tamiang. Senin 13 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan pengelolaan dana bantuan bagi korban banjir bandang tidak berada di bawah kendali pemerintah daerah, melainkan ditangani pemerintah pusat melalui lembaga resmi.

Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, menyampaikan seluruh bantuan, baik stimulan perbaikan rumah maupun bantuan sosial, diatur secara nasional dengan prosedur ketat, transparan, serta berbasis data.

“Pemerintah daerah tidak memegang dana bantuan secara langsung. Peran kami lebih kepada pendataan, verifikasi, serta pengusulan penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya, Senin (13/04/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan sistem terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak.

Bantuan jaminan hidup, perlengkapan rumah tangga, hingga dukungan ekonomi disalurkan melalui lembaga seperti PT Pos Indonesia.

Sementara itu, stimulan perbaikan rumah disalurkan melalui sektor perbankan, salah satunya Bank Syariah Indonesia.

“Skema ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan,” kata Farij.

Ia menambahkan, anggapan dana telah ditransfer ke daerah untuk langsung dibagikan kepada masyarakat tidak tepat.

Proses distribusi tetap melalui tahapan administratif serta verifikasi berlapis.

Mengacu pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bantuan perbaikan rumah dicairkan secara bertahap.

Umumnya, penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada awal dan 20 persen pada lanjutan, dengan syarat verifikasi progres pembangunan di lapangan.

Farij juga mengungkapkan sejumlah kendala teknis kerap muncul, antara lain kelengkapan data penerima, verifikasi ahli waris, hingga prosedur perbankan seperti pembukaan blokir rekening.

“Kendala teknis ini sering disalahartikan sebagai keterlambatan, bahkan dianggap bantuan belum disalurkan,” ujar Farij.(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *