Lhokseumawe. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 1,5 kilogram.
Dalam perkara ini, satu tersangka diamankan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Salman Alfarasi dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (08/04/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi dalam jumlah besar.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menggagalkan peredaran tersebut.
Dua lokasi sempat menjadi titik transaksi.
Di Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, rencana sempat dibatalkan karena pelaku mencurigai situasi.
Selanjutnya, aktivitas berpindah ke Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Di lokasi kedua, petugas menangkap tersangka berinisial AN, warga Bireuen, sementara tiga rekannya melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1.501,36 gram yang terdiri dari satu paket besar sekitar 1 kilogram dalam plastik hijau bergambar alpukat serta lima paket lain dengan total sekitar 500 gram.
Selain itu, diamankan handuk pembungkus, sepeda motor sebagai tempat penyimpanan di dalam jok, serta telepon genggam untuk komunikasi.
“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ujar Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda.
Polisi menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi guna memutus jaringan di wilayah tersebut.(*)














