Aceh Besar. RU – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Senin (06/04/2026).
Penyampaian laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRK dan masyarakat.
“LKPJ Tahun 2025 ini merupakan laporan pertanggungjawaban tahun pertama kami sebagai kepala daerah periode 2025–2029. Secara normatif laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Muharram.
Ia menjelaskan, dokumen disusun mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ketua DPRK Aceh Besar, Mukhti, menyebut penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian LKPJ serta pembentukan panitia khusus DPRK Aceh Besar untuk menyusun rekomendasi dewan terhadap laporan tersebut,” katanya.
Selanjutnya, DPRK akan membahas laporan melalui panitia khusus sebelum memberikan rekomendasi pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung 27 April 2026.(*)














