Aceh Besar. RU – Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan kanopi pedagang yang menjulur ke badan jalan di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (07/04/2026).
Penertiban melibatkan unsur Forkopimcam dan mengacu pada Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Petugas tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga membantu memindahkan barang dagangan.
Sejumlah pedagang bahkan membongkar sendiri kanopi dengan pengawasan di lapangan. Material hasil pembongkaran dikembalikan kepada pemilik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, mengatakan tindakan dilakukan setelah tahapan peringatan.
“Penertiban ini tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya kami sudah memberikan teguran kepada para pedagang, namun tidak diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan pendekatan persuasif tetap diutamakan selama proses berlangsung.
“Sejumlah pedagang bahkan meminta agar pembongkaran dilakukan sendiri oleh mereka. Kami mengizinkan, dengan catatan prosesnya tetap dilakukan di hadapan petugas,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
“Langkah ini kami lakukan demi menjaga ketertiban umum, menjamin keselamatan para pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang tertata dan rapi dan tentunya sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.(*)














