Penggerebekan di Warung, Polisi Amankan Dua Pelaku Sabu

Dua orang yang terjerat kasus narkoba, diamankan Polsek Bambel berinisial W.A (46) dan A.A (36). Senin 6 April 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Aparat Polsek Bambel, Polres Aceh Tenggara, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu 4 april 2026 lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di Desa Biak Muli Pantai Raja.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di sebuah warung di desa tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial A.A (36), petani asal Desa Lawe Malum, Kecamatan Babul Rahmah.

Saat penangkapan, petugas melihat A.A sempat membuang satu bungkus plastik bening ke tanah di dekat kakinya. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah, dalam keterangannya, Senin (06/04/2026).

Selain sabu dengan berat brutto 0,13 gram, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna abu-abu yang diduga digunakan pelaku.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu pelaku lain berinisial W.A (46), warga Desa Pedesi, Kecamatan Bambel.

Ia diduga memiliki peran dalam jaringan pembelian sabu tersebut dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Ipda Patar menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *