Bireuen. RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang keuchik (kepala desa) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi didampingi hakim anggota, M Arief Hamdani dan Ani Hartati, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis 2 April 2026.
Terdakwa Irfadi selaku Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada 2018 hingga 2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Irfadi membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Irfadi dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp549,3 juta.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Irfadi dengan pidana empat tahun penjara.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa selaku kepala desa mengelola dana desa pada 2018 sebesar Rp777,1 juta dan sebanyak Rp855,6 juta pada 2019.
Kemudian, pada 2020 sebesar Rp942,1 juta, pada 2021 sebanyak Rp798,9 juta, dan pada 2022 juga sebesar Rp798,9 juta.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan di antaranya pengembangan sistem informasi desa, penguatan kelembagaan PKK, operasional posyandu, program pencegahan narkoba, pemeliharaan meunasah, dan lainnya.
Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa mencapai Rp549,3 juta.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(TH05)














