Idi. RU – Perwakilan Serikat Petani Aceh Timur, Yoyon Pardianto dan Tgk Hasanul M Yusuf membantah klaim Dinas Pertanahan Aceh timur terkait status perpanjangan HGU PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera yang disebut sudah setujui masyarakat.
Menurut mereka, masyarakat dan kepala desa tidak pernah menandatangani persetujuan itu, dan masyarakat yang menggugat status lahan PT Bumi Flora pun masih berkemah di kebun sawit dimaksud sebagai bentuk protes.
“Kami masyarakat membantah klaim Dinas Pertanahan Aceh Timur bahwa perpanjangan HGU perusahaan telah disetujui oleh masyarakat. Karena baik masyarakat maupun kepala desa tidak pernah menandatanganinya,” tegas Yoyon Pardianto, dalam rapat di Gedung DPD RI, Jakarta pada Rabu 1 April 2026 yang membahas penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan PT Bumi Flora.
Rapat ini turut dihadiri sejumlah perwakilan kementerian terkait, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Rapat yang dipimpin Dr Ir KH Abdul Hakim MM (Wakil Ketua BAP DPD RI) itu pun melahirkan kesimpulan; bahwa konflik lahan HGU yang melibatkan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera dengan warga masyarakat di sekitar lokasi HGU adalah bentuk ketidakadilan agraria yang telah berlangsung lama serta terstruktur.
Keberadaan pemukiman, fasilitas publik dan sarana sosial keagamaan dan makam leluhur menjadi bukti jika lahan tersebut adalah ruang hidup masyarakat.
Karena itu, penyelesaiannya yang hanya bertumpu pada pada dokumen administrasi semata tidak cukup untuk menjawab masalah yang bersifat historis, sosial dan kemanusiaan.
Dalam keimpulan yang disepakati BAP DPD RI dan lintas kementerian itu juga menekankan upaya bagi penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara konferhensif yang mengedepankan keadilan subtantif, pengakuan terhadap hak masyarakat, serta perbaikan sistem pertanahan yang lebih transparan, partisipatif dan berkeadilan.
Selain itu, BAP DPD RI mendesak otoritas terkait untuk melakukan pengukuran ulang atas lahan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan pemilik HGU di Aceh Timur serta serta melakukan evaluasi proses hingga terbitnya Izin HGU tersebut.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman Haji Uma, anggota BAP DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, serta perwakilan masyarakat dari Serikat Petani Aceh Timur.
Selain itu, sejumlah pihak lain juga hadir via zoom yakni Kanwil BPN Aceh dan Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, anggota DPD RI, Haji uma mengungkapkan bahwa kasus sengketa lahan ini sudah terjadi semenjak tahun 1990 dan penyelesaiannya terus berlarut hingga kini.
“Sejak 2 bulan terakhir, sekitar 1500 warga dari 8 desa yang tergabung dalam Setikat Petani Aceh Timur telah mendiami lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Bumi Flora dengan membangun tenda dalam upaya menuntut keadilan atas haknya”, ujar Haji Uma.
Ia berharap persoalan ini bisa segera selesai dan pihak perusahaan harus menghormati keputusan yang menjadi hak masyarakat untuk menolak perpanjangan HGU di wilayah itu.(TH05)














