Informasi Warga Bantu Polres Bongkar Peredaran Sabu, Empat Orang Ditangka

Empat tersangka beserta barang bukti kasus sabu yang ditangkap Polres Aceh Selatan. Rabu 1 April 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan sabu dalam satu malam, Senin, 30 hingga Selasa, 31 Maret 2026, dini hari, dengan total barang bukti 124,24 gram dan empat tersangka.

Pengungkapan pertama terjadi pukul 21.00 WIB di Desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan, dengan menangkap D (27) dan AF (33) beserta 9 paket sabu seberat 21,67 gram, timbangan digital, alat hisap, dan handphone.

Selanjutnya, pukul 22.30 WIB di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, petugas menangkap DA (29) dengan satu paket sabu 101,24 gram yang didapat dari luar daerah dan rencananya diedarkan di Aceh Selatan.

Kasus ketiga terjadi pukul 00.30 WIB di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, dengan tersangka A (38) dan tiga paket sabu seberat 1,33 gram.

Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Hasilnya, dalam satu malam Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dengan total barang bukti 124,24 gram sabu.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.” tegas Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, Rabu (01/04/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan wilayah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *