Banda Aceh. RU – Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, menegaskan pemanfaatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) harus berdampak langsung bagi masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, total TKD untuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai Rp10,6 triliun.
Dari jumlah itu, Pemerintah Aceh memperoleh tambahan DBH Rp183,5 miliar dan DAU Rp2,39 triliun.
“Dana ini disalurkan bertahap, sesuai ketentuan Kemenkeu, untuk memastikan pemanfaatannya optimal,” ujar Nasir.
Penyaluran TKD bagi Aceh dilakukan tiga tahap: 40% pada Februari 2026, 30% pada Maret, dan 30% pada April.
Selain DBH dan DAU, Aceh juga menerima penyaluran kurang bayar DBH Tahun 2024 senilai Rp85,3 miliar serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp75,97 miliar, ditambah program dan kegiatan bersama Rp1,34 triliun, dan Otsus bagian provinsi dan kabupaten/kota Rp1,87 triliun.
Nasir menekankan seluruh anggaran TKD akan digunakan sesuai peraturan dan diharapkan mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Aceh.(R015)














