Jabatan Tidak Boleh Hambat Eksekusi Vonis Kekerasan Anak

Logo YARA. Minggu 29 Maret 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Barat. RU – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengingatkan aparat penegak hukum bahwa jabatan terdakwa tidak boleh menghalangi eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap anggota DPRA Mawardi Basyah, yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

“Kami meminta pihak kejaksaan segera mengeksekusi terdakwa dalam perkara tersebut. Keputusan ini sudah mutlak dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Koordinator YARA Aceh Barat–Nagan Raya, Hamdani, Minggu (29/03/2026).

Hamdani menegaskan proses eksekusi tidak boleh tertunda karena jabatan terdakwa.

“Jangan terkesan mentang-mentang anggota DPRA, lalu ada perlakuan khusus atau penundaan penahanan. Hukum harus tegak lurus tanpa melihat jabatan. Publik menunggu ketegasan jaksa dalam kasus kekerasan terhadap anak ini,” ujarnya.

Menurut Hamdani, kasus ini menjadi ujian integritas penegak hukum Aceh.

“Atau justru tertahan oleh tabir jabatan yang melekat pada sang terdakwa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mawardi Basyah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atas kekerasan anak yang terjadi tahun 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menjelaskan vonis berubah dari empat bulan di Pengadilan Negeri, tiga bulan di Pengadilan Tinggi, hingga delapan bulan di MA.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *