4.840 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi Idul Fitri 1447 H

Remisi Idul Fitri
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan Lapas Banda Aceh. (Foto: Dok Ditjenpas)

Banda Aceh. RU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menyatakan sebanyak 4.840 warga binaan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri yang diterima tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan.

“Ada sebanyak 4.840 warga binaan yang berada di lapas dan rutan di Provinsi Aceh menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan,” kata Yan Rusmanto, Senin (23/03/2026).

Sebelumnya, Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh mengusulkan remisi khusus Idul Fitri untuk 4.983 warga binaan, namun hanya 4.840 warga binaan yang disetujui dengan berbagai pertimbangan.

Dari 4.840 warga binaan yang mendapat remisi itu, sebanyak 4.821 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa, sedangkan 19 orang lainnya merupakan anak binaan pemasyarakatan.

“Dari 4.840 warga binaan yang menerima remisi tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas.  Tiga warga binaan yang bebas tersebut yakni dari Lapas Banda Aceh, Lapas Idi, Kabupaten Aceh Timur, dan Lapas Narkotika Langsa,” kata Yan Rusmanto.

“Remisi ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap warga binaan selama menjalani masa pidana. Syarat menerima remisi di antaranya berkelakuan baik sudah menjalani masa pidana sesuai yang ditentukan, sudah mengikuti pembinaan dengan nilai baik, tidak pernah melanggar disiplin, dan lainnya,” kata Yan Rusmanto.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *