Kutacane. RU – Sebanyak 251 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andy Hasyim, mengatakan besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Rinciannya, remisi selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan disesuaikan dengan hasil penilaian terhadap perilaku serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Andy, Sabtu (21/03/2026).
Menurut dia, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pidana.
Ia berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan di dalam lapas.
Andy menambahkan, momentum Idul Fitri menjadi saat yang tepat bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
“Pemberian remisi kepada 251 warga binaan hari ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” kata dia.(AFW016)














