Ganja 80 Gram Disita, Tiga Tersangka Ditahan

Tiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. Senin 16 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengamankan tiga orang terkait peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya, Senin (16/03/2026).

Penangkapan bermula saat tim melakukan patroli pada 4 Maret 2026 di Desa Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur, setelah menerima laporan warga tentang dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari rumah yang dicurigai, petugas mengamankan JI (43) dan R (23) beserta barang bukti ganja seberat 1,96 gram dan 0,72 gram ranting ganja.

Kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari M (52) di Desa Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus.

Petugas kemudian menangkap M dan menemukan ganja seberat 78 gram di tasnya. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan dedikasinya tetap tinggi meski mendekati masa purna tugas, guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *