Banda Aceh. RU – Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menunjuk Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menggantikan Kompol Parmohonan Harahap.
Mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor ST/154/III/KEP.3/2026 tanggal 11 Maret 2026, ditandatangani Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol Ricky Purnama Kertapati atas nama Kapolda.
Sebelumnya, Kompol Parmohonan Harahap menjabat Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dan kini diangkat menjadi Ps. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh.
Kompol Dhiza sebelumnya menjabat Subbag Dumassanwas Itwasda Polda Aceh.
Kepala Seksi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, membenarkan pergantian tersebut.
“Iya, benar, Kompol Dhiza diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim sebagaimana Surat Telegram Kapolda Aceh,” kata Erfan, kepada awak media, Rabu (11/03/2026).
Erfan menambahkan, serah terima jabatan kemungkinan dilakukan bersamaan dengan pejabat lain yang dimutasi sesuai Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor ST 123, 124, 125/III/KEP.3/2026 tanggal 2 Maret 2026.
Kompol Dhiza tercatat pernah menjabat Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh.(R015)














