SaKA Soroti Dugaan Penyimpangan Rp794 Juta di Pendopo Abdya

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh, Miswar SH. Selasa 10 Maret 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/TA018]

Blangpidie. RU – Pengelolaan anggaran Pendopo Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) senilai sekitar Rp794 juta menuai sorotan.

Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mengungkap sejumlah kejanggalan yang diduga mengarah pada penyelewengan dalam pelaksanaan belanja tersebut.

Ketua SaKA Miswar menyatakan temuan itu diperoleh dari hasil telaah terhadap berbagai paket pengadaan di lingkungan pendopo.

“Ya, dari telaah yang kami lakukan, ada dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran di Pendopo Bupati Abdya,” ujarnya.

Menurut Miswar, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain pengadaan mebel dan tempat tidur.

Namun, sejumlah pekerjaan diduga dipecah menjadi paket bernilai kecil agar dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa melalui proses tender.

“Kami menemukan aroma tidak sedap. Belanja mebel hingga pengadaan tempat tidur dengan total anggaran ratusan juta rupiah diduga sengaja dipecah agar tidak melalui proses lelang. Ini modus klasik yang jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Miswar kepada rahasiaumum.com, Selasa (10/03/2026).

Selain itu, SaKA juga menemukan indikasi kegiatan pengadaan telah berjalan meskipun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Abdya belum final.

Miswar menilai kondisi tersebut berpotensi menabrak ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ia mencontohkan pembelian sofa mewah senilai Rp298 juta yang disebut telah dilakukan sebelum adanya payung hukum anggaran berupa DPA.

“Ini sangat fatal. Bagaimana mungkin proyek sudah berjalan dan sofa mewah senilai Rp298 juta sudah dibeli sementara payung hukum anggarannya, yaitu DPA, belum ada. Ini jelas menabrak aturan, dan menunjukkan adanya ambisi yang tidak sehat dalam penggunaan uang rakyat,” tegas Miswar.

Miswar menilai praktik pemecahan paket untuk menghindari tender serta pelaksanaan kegiatan sebelum DPA tersedia berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi.

Karena itu, SaKA meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menindaklanjuti dugaan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pemecahan paket proyek, jelas dilarang dalam aturan pengadaan barang dan jasa. Apalagi jika proyek dikerjakan sebelum DPA tersedia. Kami meminta Polda Aceh mengusut tuntas, siapa aktor intelektual di balik dugaan skandal di Pendopo Abdya ini,” ujar Miswar.

SaKA juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk pejabat berwenang dalam proses pengadaan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal SSos, yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. Pesan melalui WhatsApp yang dikirim hingga berita ini diturunkan belum memperoleh balasan.(T018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *