Polisi Amankan 18,1 Gram Sabu di Aceh Barat

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Polres Aceh Barat. Selasa 10 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Aceh Barat. RU – Satresnarkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AS (33) di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga, Senin, 9 Maret 2026 malam terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan pemantauan serta penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (10/03/2026).

Dari penggeledahan, petugas menyita empat bungkus plastik klip ukuran sedang dan empat plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat bruto 18,1 gram, telepon genggam, uang tunai Rp650.000, tisu, plastik hitam, dan sepeda motor milik pelaku.

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba juga mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Barang bukti rencananya akan diperiksa di Labfor Polri Cabang Medan.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas narkotika untuk mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan di wilayah Kabupaten Aceh Barat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *