Tapaktuan. RU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengaktifkan kembali H Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan, setelah menjalani sanksi non-aktif selama 3 bulan.
Pada Selasa (10/03/2026), H Mirwan MS langsung memimpin apel gabungan yang diikuti kepala Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK), pejabat strukturan dan serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, di halaman kantor Bupati setempat.
Sebagaimana yang diketahui, Bupati H Mirwan usai menjalani sanksi non-aktif selama 3 bulan akibat bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri, saat daerahnya dilanda bencana alam banjir dan tanah longsor akhir 2025 lalu.
Pada apel gabungan itu, Bupati H Mirwan menekankan kepada seluruh kepala SKPK dan seluruh jajaran dilingkungan pemerintah Aceh Selatan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam dunia kerja.
Dia juga meminta jajarannya membangun suasana kerja yang kondusif, dengan harapan iklim kerja yang positif akan bermuara kepada hasil yang maksimal.
“Tingkatkan koordinasi antar SKPK, agar tujuan kita bersama akan Aceh Selatan maju produktif tercapai secara maksimal,” demikian pintanya.(TH05)














