Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan HN (54), warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia, terkait peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Kamis, 5 Maret 2026 malam.
Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di lorong desa.
“Pelaku ini sering menjual paket sabu kepada pembeli. Setelah penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan,” ujar Erwinsyah, kepada wartawan, Senin (09/03/2026).
Saat disergap sekitar pukul 20.30 WIB saat warga menunaikan salat tarawih, petugas menemukan empat paket sabu dalam dompet bercorak, total berat 8,97 gram bruto, serta dua dompet lain dan satu ponsel Android. HN mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.(*)














