Besaran Zakat Fitrah Aceh Besar Tahun Ini 2,8 Kilogram Beras

Suasana rapat bersama penentuan besaran zakat fitrah Aceh Besar tahun 1447 H. Senin 9 Maret 2026. [Foto Dok : Kankemenag Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama ulama dan organisasi masyarakat Islam menetapkan zakat fitrah Ramadhan 1447 Hijriah sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat di Media Center Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, Senin (09/03/2026), yang dihadiri unsur pemerintah daerah, ulama, serta perwakilan ormas Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar Saifuddin mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian kepada fakir miskin.

“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, atau setara 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujar Saifuddin yang akrab disapa Yahwa.

Penetapan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah.

Kemenag Aceh Besar juga telah mengirimkan surat edaran kepada camat, kepala KUA, keuchik, dan imam meunasah terkait ketentuan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *