PTPN IV Tegaskan HGU Kebun Cot Girek Sah dan Masih Aktif

Kebun PTPN IV Cot Girek
Kantor operasional Kebun Cot Girek PTPN IV Regional V. (Foto: Waspada.id)

Lhoksukon. RU – Manajemen PTPN IV Regional VI, melalui Kepala Sub Bagian Kesekretariatan dan Humas, M Febriansyah, Sabtu (07/03/2026) mengatakan, pihak PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional VI menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Cot Girek sah dan masih aktif, serta siap klarifikasi terbuka atas klaim yang beredar di masyarakat.

Hal ini disampaikan terkait informasi yang diterima perusahaan dari pihak yang mengatasnamakan koordinator aksi demonstrasi yang berencana melakukan kegiatan unjuk rasa di Kantor Manajer Kebun Cot Girek.

Menurutnya berdasarkan informasi tersebut, aksi yang direncanakan tidak hanya bertujuan menyampaikan aspirasi, namun juga disertai dengan narasi yang memprovokasi masyarakat untuk menyerang Perusahaan dengan menyampaikan klaim bahwa perusahaan tidak memiliki status hak atas lahan yang jelas, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) di areal Kebun Cot Girek.

“Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum. Areal operasional Kebun Cot Girek merupakan lahan yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1996, dan hingga saat ini masih berstatus aktif serta tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan pada BPN,”ujar  M Febriansyah.

Dijelaskannya, sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan kegiatan usaha secara profesional, PTPN IV Regional VI beroperasi berdasarkan legalitas yang sah serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Ia  juga menegaskan, PTPN IV Regional VI pada prinsipnya terbuka untuk melakukan verifikasi dan pembuktian data secara transparan terkait status dan legalitas lahan Kebun Cot Girek dengan pihak-pihak yang menyampaikan klaim tersebut.

“Perusahaan meyakini bahwa setiap persoalan akan lebih konstruktif diselesaikan melalui dialog berbasis data dan dokumen resmi, bukan melalui penyebaran narasi yang belum terverifikasi,” sebutnya.

Untuk itu, perusahaan berharap proses klarifikasi dan pembahasan tersebut dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan tetap dalam suasana yang kondusif, serta difasilitasi oleh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) agar seluruh pihak dapat menyampaikan argumentasi dan bukti yang dimiliki secara proporsional
PTPN IV Regional VI juga menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis.

Namun demikian, perusahaan berharap penyampaian aspirasi tersebut dilakukan secara tertib, damai, dan tidak disertai dengan upaya provokasi maupun penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *