Lhokseumawe. RU – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyambut komitmen rumah sakit swasta untuk membayar gaji tenaga kesehatan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026.
Kesepakatan ini diserahkan langsung kepada Wali Kota Sayuti Abubakar, Rabu (04/03/2026).
Manajemen RS juga bersedia mempekerjakan kembali tenaga medis yang terdampak PHK akibat penyesuaian UMP.
“Pemerintah Kota ingin memastikan seluruh tenaga kesehatan mendapatkan haknya secara layak sesuai standar UMP dan menjaga kualitas pelayanan masyarakat,” tegas Sayuti.
Ketua ARSSI Lhokseumawe, Zulkarnaini, menyatakan penerapan UMP sudah berjalan sejak gaji Februari dan akan terus berlanjut.
Ketua PPNI Ns. Asrul Fahmi mengapresiasi langkah Pemko dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga medis serta menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
Manajemen yang hadir antara lain RS Sakinah, RS Bunga Melati, RS Abby, RS Az Zuhra, RS MMC, RS Arun, RS PMI, RS Bunda, dan RS Kasih Ibu, didampingi pejabat OPD serta organisasi profesi terkait.(*)














