Razia Warung Buka Siang, 12 Warga Didata di Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar memperlihatkan barang bukti pada penggrebekan makan siang di bulan Ramadhan, di Pasar Induk Lambaro, Ingin Jaya. Senin 2 Maret 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menggerebek tiga warung di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (02/03/2026), karena melayani pembeli makan di tempat pada siang hari selama Ramadhan.

Dalam operasi bersama Polres Aceh Besar, petugas mendapati 12 orang makan dan merokok.

Seluruhnya didata serta dibina, sementara sejumlah barang bukti diamankan.

Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Besar, Darwadi SAg mengatakan, penindakan dilakukan setelah menerima laporan warga.

“Penggerebekan ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah karena warung tersebut menjual makanan siap saji bahkan menyediakan tempat bagi pembeli untuk makan di siang hari saat Ramadhan,” ujar Darwadi.

Ia menyebut, petugas lebih dulu melakukan pemantauan sebelum bertindak.

“Kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan kepada para pelanggar serta mengamankan sejumlah barang bukti. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengawasan akan terus dilakukan, dan masyarakat diminta melaporkan dugaan pelanggaran syariat Islam di wilayah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *