Dugaan Kekerasan TNI di Aceh Barat Jadi Sorotan Koalisi Masyarakat Sipil

Ilustrasi. Senin 2 Maret 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam dugaan penyiksaan terhadap remaja 19 tahun, MAA, oleh dua prajurit TNI di Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Februari 2026.

“Tindakan tidak manusiawi yang melanggar hukum nasional dan internasional serta mencederai prinsip hak asasi manusia,” sebut Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna.

Ia mendesak Panglima TNI mengambil langkah tegas dan kedua pelaku diadili melalui peradilan umum.

Dua terduga pelaku merupakan seorang kapten di Korem 012 Teuku Umar dan anaknya yang bertugas di Nagan Raya.

Korban diduga dipukuli dengan balok kayu di halaman rumah pelaku setelah menyaksikan balapan liar.

Luka dan trauma dialami MAA, yang sebelumnya dituduh terlibat pencurian dan penggunaan obat-obatan terlarang.

Korban sempat melapor ke Polres Aceh Barat namun diarahkan ke Detasemen Polisi Militer IM/2 Meulaboh.

Koalisi menilai laporan belum diproses dan korban diarahkan mediasi tanpa kuasa hukum.

Mereka menuntut penanganan independen, akuntabel, serta akses informasi bagi keluarga.

“Tanpa komitmen tegas dan pembenahan sistem hukum, praktik kekerasan dan impunitas dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat sipil,” Azharul menekankan.

Koalisi juga meminta Komnas HAM menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dan memantau proses hukum.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *