Bireuen. RU – Petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh dibantu Polri/TNI berhasil mengungkap pelaku pembuat surat timbangan palsu.
Surat timbangan palsu tersebut diperjualbelikan untuk sopir truk pengangkut CPO yang ingin melewati Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang.
Sebagaimana diketahui, untuk menjaga ketahanan Jembatan Bailey Krueng Tingkeum Kutablang, pemerintah membatasi muatan kendaraan melewati jembatan tersebut sebanyak maksimal berat 30 ton.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah Nasai alias Ayi, warga Desa Blang Asan, Kecamatan Peusangan, dan Putra Zainuddin, warga Kutablang. Keduanya diamankan Jumat malam (27/2/2026).
Setelah diamankan, kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Kompleks Terminal Matang Geulumpang Dua untuk dimintai keterangan, selanjutnya membuat video permintaan maaf dan pernyataan tertulis berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang demikian.
Reno Al-Fazrie, petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Darat Kelas II Aceh, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang selama ini beroperasi mengeluarkan surat timbangan palsu.
“Ya benar kami amankan dua orang, mereka mengeluarkan surat timbangan palsu. Per mobil truk yang mengangkut CPO diambil uang Rp 50 ribu rupiah,” kata Reno Al-Fazrie.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dari 11 unit mobil tangki CPO, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 550 ribu.
“Aksi mereka belum berlangsung lama. Sudah terendus petugas,” jelasnya.
Mobil tangki CPO tersebut pelaku yang bawa, selanjutnya pelaku menyerahkan bukti timbangan palsu.
“Kami mengetahuinyakarena bukti timbangan yang mereka perlihatkan tidak sama dengan yang kami keluarkan. Surat timbangan per hari kita perbarui, kita ubah,” sebut Reno.
Usai diinterogasi oleh petugas, pelaku Nasai dan Putra Zainuddin alias Si Din membuat pernyataan dan video permintaan maaf.
“Mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika ditemukan lagi akan diproses hukum,” tegas Reno.(TH05)














