Subulussalam. RU – Badan Anggaran DPRK Subulussalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRK, Sabtu (28/02/2026) malam.
Anggota Banggar Ratna Juita mengatakan, pembahasan dilakukan dengan seksama sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, mengedepankan sinergi dan orientasi pembangunan inklusif, adil, serta berkelanjutan.
“Pembahasan ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan sinergi serta berorientasi pada pencapaian pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Hasil kesepakatan menetapkan pendapatan daerah Rp628,07 miliar, terdiri dari PAD Rp79,21 miliar, transfer Rp542,36 miliar, dan lain-lain Rp6,5 miliar.
Belanja daerah ditetapkan Rp589,93 miliar, dengan penerimaan pembiayaan Rp2 miliar dan pengeluaran Rp40,14 miliar.
Ratna Juita mengapresiasi kerja keras anggota Banggar, TAPK, dan Sekretariat DPRK yang memfasilitasi jalannya rapat hingga lancar.(MB017)














