Kutacane. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap MY (41), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Selasa, 24 Februari 2026, di kawasan pajak pagi setempat.
Penangkapan menyasar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 bungkus sabu seberat 0,70 gram yang disimpan dalam botol putih.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubsi Penmas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (28/02/2026).
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan daerah. Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku serta mengajak masyarakat memberi informasi terkait narkoba,” ujarnya.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau warga melaporkan setiap aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan aman dan bersih dari narkotika.(AFW016)














