Zakat Fitrah Aceh Tenggara 1447 H, Rp35.000–Rp50.000 per Jiwa

Surat edararan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara prihal Zakat Fitrah dan Fidyah. Jumat 27 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Tenggara yang ditandatangani di Kutacane, Jumat (27/02/2026).

Penetapan dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di sejumlah pasar dan gerai ritel di Kutacane.

Hasil survei tersebut menjadi dasar penyesuaian nominal zakat agar sesuai dengan kondisi harga kebutuhan pokok di lapangan.

Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras atau setara 11 muk susu bendera per jiwa.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya Rp50.000 untuk kualitas beras baik, Rp40.000 kualitas sedang, dan Rp35.000 kualitas cukup, menyesuaikan konsumsi masing-masing.

Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kilogram beras per hari puasa yang ditinggalkan atau setara Rp35.000 (kualitas baik), Rp32.000 (sedang), dan Rp30.000 (cukup).

Ketentuan ini berlaku selama Ramadhan 1447 H di seluruh wilayah Aceh Tenggara. Pemerintah mengimbau masyarakat menunaikan zakat sesuai tingkat konsumsi agar pelaksanaannya tertib dan tepat sasaran.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *