Aceh Barat. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial M.S. (28) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat sekitar 500 gram.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Desa Kampung Darat, Kecamatan Johan Pahlawan.
Tersangka merupakan nelayan yang berdomisili di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran ganja di lingkungan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas melakukan pendalaman informasi di lokasi yang dimaksud dan pada pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Shandy, seerti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (27/02/2026).
Saat penggeledahan, aparat menemukan satu kantong plastik besar dan satu bungkus kertas nasi kecil berisi ganja dengan berat bruto sekitar setengah kilogram.
Polisi turut menyita satu telepon genggam merek Itel warna hitam serta sepeda motor Vario merah yang digunakan tersangka.
Dari interogasi awal, M.S. mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut.
Ia bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambah Shandy.
Penyidik kini memeriksa saksi, melengkapi administrasi perkara, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji barang bukti.
Aparat juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.(*)














