Satpol PP WH Gerebek Warung Jual Makanan Saat Pagi

Gerebek warung
Petugas saat menertibkan warung yang berjualan di pagi hari. Foto: (Satpol PP dan WH Aceh).  

Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh menertibkan dua warung makan yang kedapatan melayani pembeli pada pagi hari di kawasan Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Plt Kasatpol PP dan WH Aceh melalui Kasi Humas, Huzaifal,  menyebutkan, penertiban ini dilakukan karena kedua warung tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam serta Seruan Bersama Forkopimda terkait kehormatan bulan suci Ramadan.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil pantauan intelijen di lapangan.

Sejak pukul 09.00 WIB, pemilik warung diketahui sudah memulai aktivitas memasak menu makan siang seperti rendang dan ikan goreng untuk melayani pelanggan yang tidak berpuasa.

“Aktivitas ini sudah kami pantau sejak awal Ramadan. Berdasarkan informasi internal, sejak pagi mereka sudah mulai memasak untuk persiapan makan siang. Aktivitas berjualan untuk orang yang tidak berpuasa ini sudah rutin terjadi di lokasi tersebut,” kata Huzaifaldikutip  Rabu 25 Februari 2026.

Pihak Satpol PP dan WH menjelaskan bahwa menurut aturan yang berlaku di Aceh, aktivitas penjualan makanan selama bulan Ramadan baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan kedua pemilik warung ini mencakup pelayanan kepada sesama Muslim yang tidak berpuasa maupun non-Muslim.

Saat ini, kedua pemilik warung telah dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena ini merupakan pelanggaran pertama bagi yang bersangkutan, petugas memberikan sanksi berupa pembinaan dan kewajiban membuat surat pernyataan.

“Terhadap temuan tersebut, petugas langsung membawa pelanggar untuk membuat surat pernyataan dan wajib lapor. Kami berikan peringatan keras, apabila ditemukan lagi di kemudian hari, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas,” tambah Huzaifah.

Lanjutnya, Satpol PP Aceh akan terus meningkatkan pengawasan Syariat Islam selama bulan suci Ramadan.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Hingga saat ini, Satpol PP dan WH terus memverifikasi berbagai laporan yang masuk melalui media sosial, baik TikTok maupun Instagram resmi, untuk menindaklanjuti titik-titik lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa secara bertahap.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *