Kualasimpang. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut positif penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pascabencana yang kini disosialisasikan di wilayah setempat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Aceh Tamiang, Ibnu Azis, SKM, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah konkret membantu pelaku usaha terdampak banjir.
“Adalah inisiatif yang dicanangkan oleh pemerintah dengan memberikan berbagai bentuk relaksasi, antara lain berupa pemberian grace period atau masa tenggang pembayaran restrukturisasi kredit usaha rakyat atau KUR berupa perpanjangan jangka waktu dan suplesi dan yang ketiga adalah relaksasi persyaratan agunan tambahan,” ujar Ibnu saat pembukaan sosialisasi di Prabu Rifa Cafe, Desa Bukit Rata, Kamis (26/02/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga menyiapkan tambahan subsidi bunga atau margin KUR bagi debitur di kawasan terdampak, khususnya Aceh Tamiang.
Dengan skema tersebut, beban margin menjadi 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
“Saya tertarik kepada namanya margin yang ditanggung debitur menjadi 0% pada tahun 2026 dan 3% pada tahun 2027. Perlu kita sampaikan kami sudah keliling pertanian dan melihat bagaimana kondisi keadaan Aceh Tamiang,” ungkapnya.
Menurut Ibnu, dukungan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat maupun pemerintah daerah dalam memulihkan kegiatan ekonomi.
“Bukan terkadang, pada saat ini kami mengulurkan tangan tapi karena keterpaksaan lah kami terpaksa menurunkan tangan dan kami juga paham kondisi keuangan negara jadi untuk sementara ini bapak-bapak dan ibu-ibu pelaku KUR memang kondisi negara kita mungkin kita paham bagaimana. Jadi apapun yang kita berikan permohonan ke pemerintah pusat tentu ada tahap-tahap yang harus kita ikuti,” katanya.
Ia berharap kebijakan relaksasi pembiayaan tersebut mampu mempercepat pemulihan usaha serta mendorong kebangkitan ekonomi warga di daerah terdampak.(S011)














