Bener Meriah. RU – Polsek Bandar memfasilitasi mediasi penyelesaian dugaan pencemaran nama baik di Kampung Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Bener Meriah Rabu (25/02/2026) malam.
Mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa dan aparatur kampung, dihadiri kedua pihak yang berselisih akibat kesalahpahaman di sebuah toko roti siang hari sebelumnya.
Melalui musyawarah kekeluargaan, keduanya sepakat berdamai, tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, dan berjanji tidak mengulangi atau mengungkit masalah, dengan kesepakatan sanksi denda jika dilanggar.(*)














