Kualasimpang. RU – Pemerintah mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pascabencana di Provinsi Aceh.
Kegiatan tersebut digelar Kementerian UMKM di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (26/02/2026), dengan melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh Syariah (BAS), PT Pegadaian Syariah, serta pelaku usaha setempat.
Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Dr. Ali, ST, MSi, mengatakan banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang telah merusak permukiman warga sekaligus menghancurkan sumber penghidupan masyarakat.
Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada terhentinya aktivitas ekonomi secara luas.
Pemerintah, kata Ali, hadir untuk memulihkan produktivitas dan menjaga stabilitas usaha melalui fasilitasi pembiayaan bagi pelaku UMKM.
“Pemerintah hadir dalam mengembalikan kemampuan produktivitas, stabilitas usaha dengan fasilitasi pembiayaan melalui skema usaha kecil bagi UMKM yang terdapat didsersh ini, pada kesempatan hari ini kami hadir dalam rangka memenuhi mandat yang telah tercantum dalam surat Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri UMKM Nomor 14 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Pelindungan dan Pemulihan UMKM Terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
“Dimana diskusi bidang usaha kecil sebagai penanggung jawab wilayah 1 Provinsi Aceh, jadi di Aceh ini Satgas ini terbagi menjadi 5, ada 5 klinik UMKM yang rata-rata ditempatkan di Dinas koperasi dan UMK setempat,” tambahnya.
Ali mempersilakan pelaku usaha memanfaatkan klinik Bangkit UMK di kantor dinas koperasi kabupaten untuk berkonsultasi dan mengakses layanan pendampingan, termasuk restrukturisasi pembiayaan.
“Dapat mengikuti stimulasi peningkatan permintaan terhadap produk UMKM melalui skema belanja pemerintah dan diwajibkan, produksi Bapak dan Ibu ini nanti diserap baik oleh BUMD,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya intervensi terencana serta terukur guna mempercepat pemulihan, terutama melalui dukungan modal dan akses pasar.
“Bapak Ibu yakin masih punya kemampuan usaha dibanding dengan yang lain, artinya yang dibutuhkan saat ini adalah hubungan permodalan supaya bisa menjalankan proses produksi, dukungan pemasaran supaya nanti produknya nggak berhenti di dapur atau di tempat ibu-ibu, jadi pemerintah telah menerbitkan permenko nomor 2 tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan Koperasi usaha rakyat pasca bencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” tandasnya.(S011)














