Sabang. RU – Maulina Ismunanda Amiruddin, pegawai Bank Syariah Indonesia KCP Sabang 3, didakwa membobol tabungan dan deposito nasabah senilai Rp1,4 miliar untuk keperluan judi online dan pribadi.
Perbuatan itu berlangsung antara 11 April hingga 28 Mei 2025.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, Jumat (20/02/2026), menjelaskan terdakwa menjabat Customer Service Representative dan memanfaatkan akses sistem internal untuk mencairkan dana tanpa persetujuan pemilik rekening.
“Modusnya meliputi setoran tunai fiktif, pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, pembukaan rekening palsu menggunakan data nasabah, serta penggunaan akun dan kata sandi atasan untuk memvalidasi transaksi yang seharusnya butuh otorisasi pejabat bank,” ungkap Riski.
Korban meliputi sejumlah nasabah, dengan kerugian mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.
Dana hasil penggelapan dialirkan ke rekening pribadi, keluarga, dan pihak ketiga di bank lain. Sebagian besar digunakan untuk judi online.
Terdakwa dijerat Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah UU Nomor 4 Tahun 2023 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meski terancam hukuman berat, Maulina tidak ditahan karena baru menjalani proses persalinan.
“Terdakwa tidak ditahan karena yang bersangkutan baru saja selesai menjalani proses persalinan,” tutu Riski.(*)














