Banda Aceh. RU – Tim Kalong Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh menangkap tujuh wanita-pria (waria) di kawasan Taman Kota Krueng Aceh, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, pada Rabu malam, 18 Februari 2026 karena diduga melanggar syariat Islam.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai lokasi Taman Kota Krueng Aceh yang diduga kerap dijadikan tempat berkumpul terduga pelanggar syariat Islam.
“Saat ditangkap, petugas mencurigai para pria tersebut merupakan pelaku LGBT, sehingga diputuskan untuk dilakukannya penyidikan, dan terduga dibawa ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh,” ujarnya.
Dia menyampaikan empat dari tujuh orang yang terjaring tersebut ditahan. Sementara tiga lainnya dipulangkan usai petugas mendata identitas mereka.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, belakangan diketahui tiga dari empat orang yang ditahan positif mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Fakta ini terungkap berdasarkan pemeriksaan kesehatan terhadap para terduga pelanggar syariat yang terjaring razia.
“Mereka pun langsung dirujuk untuk mendapatkan pendampingan serta layanan kesehatan sesuai prosedur,” imbuhnya.(TH05)














