Blangpidie. RU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan seruan bersama menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.
Edaran tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan menegaskan komitmen penegakan syariat Islam di wilayah itu.
Dokumen yang diakses rahasiaumum.com, Kamis (19/2/2026), ditandatangani Bupati Abdya Safaruddin, Ketua DPRK Roni Guswandi, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, Kajari Kardono, Dandim Letkol Inf Rana Mega Al-Amin, Ketua MAA Sabirin SY, Ketua MPU Tgk Muhammad Dahlan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Muhammad Reza Fahlevi, serta Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Dicky Wahyudi Susanto.
Pada poin pertama ditegaskan, masyarakat diminta memulai ibadah puasa mengikuti keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selanjutnya, warga diimbau menjaga ukhuwah Islamiah dengan saling menghormati perbedaan pelaksanaan ibadah di kalangan umat Muslim.
Seruan tersebut juga menekankan peningkatan ketakwaan melalui pelaksanaan amalan wajib maupun sunnah sepanjang bulan suci.
Masjid dan mushala diharapkan diramaikan dengan shalat fardhu serta tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, dan majelis ilmu.
Forkopimda turut mengatur aktivitas usaha.
Pedagang makanan dan minuman diminta tidak beroperasi pada siang hari dan diperkenankan membuka lapak setelah shalat ashar.
Pemilik warung kopi serta usaha kuliner lainnya diharapkan menghentikan kegiatan saat shalat isya dan tarawih berlangsung.
Warga non-Muslim juga diajak menghormati bulan suci dengan tidak makan maupun minum secara terbuka di ruang publik.
Pada bagian akhir, Forkopimda mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu ketertiban pada malam Ramadhan maupun saat takbiran, termasuk penggunaan kembang api, mercon, meriam bambu, serta alat musik.(T018)














