Satpol PP Banda Aceh Amankan 7 Terduga Pelanggar Syariat

Kasatpol PP/WH Banda Ace, M. Rizal. Rabu 18 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Tim Satpol PP/WH Kota Banda Aceh menindak tujuh pria yang diduga melanggar syariat Islam dan terindikasi waria di Taman Kota Krueng Aceh, Rabu (18/02/2026) pukul 04.11 WIB.

Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat perkumpulan kaum LGBT.

Kasatpol PP/WH M. Rizal menyampaikan, empat orang diamankan untuk penyidikan, sementara tiga lainnya dipulangkan setelah identitas dicatat.

“Dalam proses penyidikan, diketahui tiga dari empat orang yang kita amankan, terkonfirmasi positif mengidap HIV,” ujarnya.

Mereka selanjutnya dirujuk untuk pendampingan dan layanan kesehatan sesuai prosedur.

Pemko Banda Aceh menegaskan kerahasiaan identitas serta pendekatan non-diskriminatif menjadi prinsip utama.

“Ini wujud komitmen kami dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan syariat Islam secara berkelanjutan dan humanis,” Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan.

Illiza menambahkan, setiap penegakan syariat dilakukan persuasif, menghormati hak asasi, dan tetap profesional.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran, namun tetap memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” katanya.

Illiza juga menegaskan koordinasi lintas sektor untuk memberikan layanan kesehatan dan pendampingan tanpa stigma. Pengawasan syariat akan diperkuat melalui patroli terpadu, edukasi masyarakat, dan sinergi antarinstansi.

“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga lingkungan yang tertib, aman, dan bermartabat, sekaligus mendukung upaya pembinaan dan pelayanan sosial-kesehatan bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya.(TA019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *