Interpelasi DPRK, Pemko Subulussalam Klarifikasi KUA-PPAS hingga HGU

Wali kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin menyampaikan penjelasan terkait hak interpelasi di gedung paripurna DPRK setempat. Jumat 13 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – Haji Rasyid Bancin menyampaikan penjelasan resmi dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRK Subulussalam terhadap wali kota dan wakil wali kota Tahun Anggaran 2025, Jumat (13/02/2026) malam.

Paripurna dihadiri 14 dari 20 anggota dewan setelah tiga fraksi sepakat menggunakan hak interpelasi guna meminta klarifikasi atas sejumlah kebijakan serta kondisi keuangan yang dinilai bermasalah.

Sejumlah isu disorot, mulai keterlambatan penyerahan KUA-PPAS 2026, penurunan target PAD dari Rp80 miliar pada 2025 menjadi Rp60 miliar pada 2026, hingga defisit anggaran sekitar Rp51 miliar.

Pinjaman daerah tercatat meningkat dari Rp22 miliar pada APBK murni 2025 menjadi Rp60 miliar pada perubahan tahun sama, sementara total utang bertambah dari Rp258 miliar menjadi Rp290 miliar per 31 Desember 2025.

DPRK juga menyoroti janji “zero defisit” yang dinilai tidak selaras dengan realisasi fiskal, IPM 71,63 terendah di Aceh, dugaan ketidaksesuaian penggunaan DOKA, realisasi DBH dan DAU yang rendah, honorarium tenaga honorer belum terbayar tujuh bulan, jabatan Plt kepala OPD melebihi enam bulan, hingga Pilkades yang belum terlaksana.

Dalam dokumen penjelasan setebal 13 halaman, wali kota menyebut keterlambatan KUA-PPAS 2026 berkaitan proses fasilitasi Rancangan Awal RPJMD ke Bappeda Aceh serta penyesuaian regulasi penyusunan APBD dan rincian TKD.

Dokumen tersebut disampaikan ke Sekretariat DPRK pada 19 Agustus 2025 saat pagu SKPK belum final.

Terkait PAD, ia menjelaskan realisasi per 31 Desember 2025 mencapai Rp79,44 miliar, namun sebagian besar bersifat terikat, seperti pendapatan JKN BLUD RSUD Rp57,95 miliar, zakat dan infak Rp3,75 miliar, serta Pajak PJU Rp4,23 miliar.

PAD di luar komponen tersebut menjadi dasar penetapan target 2026 sekitar Rp63 miliar.

Soal honorarium DPRK, Pemko menyatakan sisa utang 2024 menjadi prioritas pembayaran pada 2026.

Adapun pengukuran ulang HGU telah disurati ke Gubernur Aceh dan Kementerian ATR/BPN karena kewenangannya berada pada pemerintah pusat.

Pilkades, menurut wali kota, dijadwalkan berlangsung Juni 2026 setelah pembahasan APBK selesai.

Ia memastikan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan fiskal dan agraria melalui mekanisme sesuai ketentuan perundangan.(MB107)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *