Polres Aceh Barat Tangkap Pengedar Sabu 13,87 Gram di Johan Pahlawan

Tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu yang ditangkap Polres Aceh Barat. Kamis 12 Februari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Aceh Barat. RU -Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial K.R. (34) di Desa Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (12/02/2026) terkait dugaan peredaran narkotika.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Petugas segera menindaklanjuti informasi dan melakukan penyergapan, berhasil mengamankan K.R. beserta barang bukti sabu seberat bruto 13,87 gram, tersimpan dalam empat bungkus plastik klip, satu kotak rokok, serta selembar tisu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra, kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama dan dukungan masyarakat yang tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang segera kami tindak lanjuti hingga dilakukan penangkapan,” tegas AKP Shandy Saputra.

Pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut, kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti akan dikirim ke Labfor Polri Cabang Medan untuk memastikan kandungan narkotika secara ilmiah.

Polisi juga menegaskan akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

AKP Shandy menambahkan, masyarakat diajak aktif mengawasi lingkungan.

“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan pernah takut, karena kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” ujarnya.

Polres Aceh Barat menekankan, pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar wilayah aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *