Kutacane. RU – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara, memberhentikan secara tidak hormat dua oknum tenaga medis non-PNS berinisial MP dan S.
Keduanya dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat dan menyalahi Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pasien.
Pemberhentian tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Nomor 445.06/17/PEG/SK/1/2026 dan Nomor 445.06/18/PEG/SK/1/2026.
Sekretaris RSUD H. Sahudin Kutacane, Hermansyah, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah pihak manajemen melakukan evaluasi mendalam dan pertimbangan menyeluruh terhadap kinerja serta perilaku kedua perawat tersebut.
“Sebelumnya sudah dilakukan pembinaan dan evaluasi. Namun, dari hasil pertimbangan tersebut, MP dan S resmi diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan banyak hal yang bertolak belakang dengan regulasi keperawatan,” ujar Hermansyah saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, Selasa (10/02/2026).
Menyalahi Wewenang Medis
Hermansyah memaparkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua oknum tersebut berkaitan dengan prinsip dasar pelayanan medis.
Mereka diketahui memberikan obat keras kepada pasien (prescribing) dan melakukan tindakan injeksi tanpa adanya delegasi atau instruksi dari dokter.
Dalam regulasi medis, perawat tidak memiliki kewenangan menentukan dosis obat keras maupun melakukan tindakan invasif tanpa instruksi medis, kecuali dalam situasi gawat darurat yang terencana sesuai protokol.
“Pemberian obat keras tanpa instruksi dari dokter adalah bentuk pengkhianatan terhadap keselamatan pasien,” kata Hermansyah menegaskan.
Selain masalah prosedur medis, kedua oknum tersebut juga kedapatan melakukan praktik terlarang, yakni menjual obat secara ilegal di lingkungan rumah sakit.
Manajemen menilai tindakan ini mencoreng integritas profesi dan institusi layanan publik.
Peringatan Keras Manajemen
Kasus ini menjadi tindak lanjut dari peringatan keras yang sempat disampaikan Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane, Muhammad Al Fazri.
Dalam apel pegawai pada awal Februari lalu, Al Fazri telah menekankan bahwa pihak rumah sakit tidak akan menoleransi segala bentuk transaksi ilegal maupun kebijakan sepihak yang mengada-ada.
“Jika ada pegawai yang melakukan transaksi ilegal, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus mengingatkan pentingnya kerja sama solid antarunit untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” tutur Al Fazri dalam arahannya, Selasa, 3 Februari lalu.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi tenaga medis lainnya agar senantiasa bekerja sesuai koridor hukum dan mengutamakan keselamatan pasien di atas kepentingan pribadi.(AFW016)















