Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh membatasi penggunaan telepon seluler (handphone) bagi pelajar hingga tenaga pendidik di tingkat menengah atas (SMA) sederajat selama berada di lingkungan sekolah.
“Edaran ini dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai/handphone sebagai sumber belajar,” kata Plt Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin, dikutip Selasa (10/02/2026).
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Aceh dengan Nomor: 100.3.4/1772/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB.
Ia menjelaskan, untuk mekanisme bagi siswa, gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/guru BK dengan mode hening (silent) sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
Ponsel hanya boleh diambil kembali oleh pelajar ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler siswa/i selesai, kecuali ada instruksi khusus
dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.
“Satuan pendidikan menunjuk guru BK untuk pengumpulan gawai, menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan ponsel,” ujarnya.
Kemudian, selama di lingkungan satuan pendidikan, ponsel hanya boleh diaktifkan dan digunakan pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran
Atau pada kondisi khusus seperti pembelajaran yang membutuhkan
rasio satu perangkat untuk pelajar (one student one device) pada satuan pendidikan belum memiliki ketersediaan perangkat memadai.
“Penggunaan ponsel dibatasi selama durasi keperluan pembelajaran, jika pemakaian gawai telah selesai maka wajib dikembalikan pada Guru BK dalam mode hening,” katanya.
Selain untuk siswa, juga terdapat mekanisme bagi pendidik dan tenaga pendidikan, yakni dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler yang berhubungan dengan tujuan pembelajaran.
Penggunaan ponsel oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi, presentasi digital, penilaian), dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran.
“Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan ponsel di luar tujuan pembelajaran hanya di tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, edaran tersebut dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital.(TH05)















