Kualasimpang. RU – Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, menegaskan pemegang izin HGU wajib melepas lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir hidrometeorologi.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Setdakab, Selasa (10/02/2026).
Armia meminta perusahaan swasta maupun BUMN memberi kepastian pelepasan lahan paling lambat Jumat pekan ini, agar pembangunan 8.501 unit huntap dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah dapat dimulai Kementerian PKP.
“Pelepasan HGU ini untuk rakyat. Ini bukan sekadar membangun rumah, tapi membangun kembali harapan. Kami berkomitmen agar ribuan KK menempati rumah baru yang aman sebelum Ramadhan dan Lebaran tiba,” tegasnya.
Bupati menekankan pentingnya keputusan cepat agar redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berjalan tanpa kendala birokrasi.
Saat ini pembangunan fisik sudah siap, namun terhambat keterlambatan pelepasan lahan oleh beberapa perusahaan.(S011)















