Banda Aceh. RU – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (09/02/2026), ditunda.
Agenda pembacaan dakwaan urung dilaksanakan karena terdakwa Alaidin (43), mantan Keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong Tahun Anggaran 2020, tidak hadir dan telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Alfian Syahri, menyampaikan jaksa telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“Penuntut Umum telah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa saat ini belum dapat dihadirkan ke persidangan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Alfian Syahri.
Berdasarkan penyidikan, Alaidin diduga menyalahgunakan dana desa dengan tidak merealisasikan sebagian besar anggaran untuk kegiatan sebagaimana peruntukannya.
Selain itu, terdapat kewajiban pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.
Hasil audit menunjukkan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp445.008.877.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim.
Setelah menerima laporan jaksa mengenai ketidakhadiran terdakwa, majelis memutuskan sidang tidak dapat dilanjutkan.
“Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Hakim kemudian menetapkan untuk menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pemanggilan ulang terdakwa,” tambahnya.(R015)














