Lhoksukon. RU – Polres Lhokseumawe menetapkan keuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025.
“Kasus ini terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran sebesar Rp2,1 miliar lebih,” kata Ahzan dikutip Jumat (06/02/2026).
Menurut Ahzan, selama menjabat sebagai keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Penyimpangan tersebut antara lain penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta merealisasikan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali atau bersifat fiktif.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kerugian keuangan negara pada Tahun Anggaran 2020 tercatat sebesar Rp 120.564.296.
Pada Tahun Anggaran 2021, kerugian kembali ditemukan sebesar Rp 140.980.292, dan pada Tahun Anggaran 2022 kerugian negara mencapai Rp 368.167.477.
“Termasuk adanya pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak,” jelas Ahzan.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dari pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah selama periode 2020–2022 mencapai Rp 629.712.065, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Ahzan menegaskan, Dana Desa tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan dan tidak optimalnya pelayanan kepada masyarakat gampong.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.(TH05)















