Pemko Lhokseumawe Bongkar 10 Baliho Tak Berizin

Bongkar Baliho
Penertiban baliho di jalur utama Kota Lhokseumawe. (Foto: Humas Pemko Lhokseumawe)

Lhokseumawe. RU – Pemerintah Kota Lhokseumawe memerintahkan pembongkaran 10 unit baliho yang terpasang di jalur utama kota tersebut karena tidak mengantongi izin dan mengganggu kenyamanan publik.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait penataan ruang publik agar kota terlihat lebih tertib, bersih, indah, dan asri.

“Penertiban ini bagian dari pelaksanaan arahan Presiden. Kita ingin kota ini tertata, nyaman dipandang, dan memiliki identitas yang jelas,” kata Sayuti. Dikutip Kamis (05/02/2026).

Menurutnya, pemasangan baliho dan spanduk yang tidak terkontrol berpotensi merusak estetika kota serta menyamarkan karakter daerah.

Sayuti menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait.

Pemerintah Kota Lhokseumawe juga akan mengajak pelaku usaha serta organisasi pengusaha, seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta asosiasi lainnya, agar penataan tetap sejalan dengan keberlangsungan kegiatan usaha.

“Penertiban ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *