Idi. RU – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur menggelar pertemuan dengan masyarakat Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong pada Rabu, 4 Februari 2026).
Pertemuan berlangsung di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora yang selama ini menjadi sumber sengketa antara perusahaan dan warga.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus DPRK Aceh Timur merekomendasikan sejumlah langkah tindak lanjut guna mencari penyelesaian konflik lahan yang telah berlarut-larut.
Salah satu poin utama ialah rencana pengukuran ulang batas HGU PT Bumi Flora melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur.
Selain itu, Pansus juga akan menyurati manajemen PT Bumi Flora untuk memfasilitasi pelaksanaan pengukuran ulang tersebut.
Langkah ini ditempuh guna memperoleh kejelasan batas HGU, khususnya pada lahan yang diklaim masyarakat berada di luar konsesi perusahaan.
Pansus DPRK Aceh Timur menargetkan proses penyelesaian sengketa dapat mencapai kejelasan sebelum bulan Ramadan.
Meski demikian, penyelesaian akhir tetap bergantung pada proses dan hasil pengukuran yang dikeluarkan oleh BPN sebagai otoritas pertanahan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua Pansus DPRK Aceh Timur, Sartiman, bersama sejumlah anggota, yakni Zulfahmi, Aftahurrida, Mahmuddin, Armia, dan Fadhil Muhammad.
Ketua Serikat Petani Aceh Timur (SPAT), Tgk Hasanun, menyambut positif langkah Pansus DPRK yang turun langsung ke lokasi sengketa.
Ia berharap pengukuran ulang HGU segera dilakukan, termasuk verifikasi terhadap lahan wakaf, masjid, serta fasilitas umum yang disebut berada dalam kawasan konsesi PT Bumi Flora.
“Harapan kami pengukuran ulang HGU PT Bumi Flora bisa secepatnya dilakukan. Setelah itu nanti dipercepat juga verifikasi seperti lahan wakaf, lahan masjid, lahan sekolah, lahan balai pengajian yang berada dalam HGU tersebut,” katanya.(TH05)















