Banda Aceh. RU – Kejaksaan mengeksekusi enam terpidana kasus korupsi bantuan pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Enam terpidana tersebut masing-masing Suhendri selaku mantan Ketua BRA, Zulfikar sebagai koordinator penghubung, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan, serta Hamdani sebagai koordinator penghubung rekanan penyedia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Irwan Marbun, mengatakan eksekusi terhadap lima terpidana, yakni Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami, telah dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kelimanya sebelumnya telah berada di rumah tahanan sehingga proses eksekusi hanya berupa penyerahan administrasi.
“Lima terpidana hanya dilakukan penyerahan administrasi eksekusi karena mereka sudah berada di rutan. Sementara Hamdani dieksekusi Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya dikutip Kamis (05/02/2026).
Ia menjelaskan, terhadap Hamdani, jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut sebelum akhirnya tim jaksa eksekutor tindak pidana khusus Kejari Aceh Timur melaksanakan eksekusi pada Rabu.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan para terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Suhendri dijatuhi hukuman paling berat, yakni sembilan tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar.
Zulfikar dan Zamzami masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Zulfikar juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,49 miliar, sedangkan Zamzami diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, Muhammad dan Mahdi masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Adapun Hamdani, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam tingkat kasasi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Selain pidana penjara, Hamdani juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 10 juta.(TH05)















