Langsa. RU – Polisi Resor (Polres) Langsa menangkap N (20), pria yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Sabtu 31 Januari 2026 di kediamannya, Kecamatan Langsa Kota.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, melalui keterangannya, Rabu (04/02/2026).
Pelaku berstatus belum bekerja dan ditangkap tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan N mengakui perbuatannya yang dilakukan di rumah seorang teman korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa itu terjadi di rumah seorang temannya di Kecamatan Langsa Kota,” jelas AKP Fachmi.
Modusnya, merayu korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai peraturan.
AKP Fachmi menegaskan penanganan kasus dilakukan serius dan profesional dengan perlindungan maksimal bagi korban.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan. Polres Langsa berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” pungkasnya.(*)















