Sidang Keliling, Solusi Cepat Urus Akta Kematian Warga Banda Aceh

Foto bersama usai sidang pengadilan keliling administrasi kependudukan. Selasa 3 Februari 2026. [Foto Dok : Prokopim Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali menggelar Sidang Pengadilan Keliling guna mempermudah akses layanan administrasi kependudukan.

Kegiatan berlangsung di Media Center Gedung A Balai Kota Banda Aceh, Kamis lalu.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh Heru Triwijanarko menyebutkan, pelaksanaan kali ini difokuskan pada permohonan penerbitan akta kematian.

Sebanyak lima warga mengikuti persidangan yang berlangsung singkat dan tertib.

“Berkat koordinasi yang baik antar instansi, seluruh rangkaian persidangan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, yakni sekitar satu jam. Kelima pemohon ini meminta penerbitan akta kematian,” ujar Heru, Selasa (03/02/2026).

Ia menjelaskan, Sidang Pengadilan Keliling dirancang sebagai layanan terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian tanpa harus mendatangi banyak kantor.

Seluruh proses diselesaikan dalam satu waktu dan satu lokasi.

Selain memudahkan pelayanan, Heru menilai program tersebut mendorong kesadaran warga terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan peristiwa kematian yang berdampak pada urusan lanjutan.

“Kita berkomitmen untuk terus melaksanakan dan mengembangkan program Sidang Pengadilan Keliling sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tutupnya.(TA019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *