Kutacane. RU – Direktur RSUD Sahudin Kutacane, Muhammad Al Fazri, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk transaksi ilegal di lingkungan rumah sakit.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan pasien serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Al Fazri saat memimpin apel pegawai RSUD Sahudin Kutacane, Selasa (03/02/2026).
“Segala bentuk transaksi ilegal tidak dibenarkan. Jika ada pegawai yang melakukannya, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Al Fazri.
Menurut dia, praktik transaksi di luar ketentuan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari pelayanan yang tidak adil, pembengkakan biaya bagi pasien, hingga menurunnya mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan.
Karena itu, ia juga melarang pegawai membuat kebijakan atau pungutan yang bersifat mengada-ada dan bertentangan dengan regulasi resmi.
Al Fazri menegaskan, pelanggaran terhadap aturan rumah sakit tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berdampak pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, maraknya praktik ilegal di sektor pelayanan publik berpotensi merusak citra institusi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Kondisi tersebut, kata dia, harus dicegah dengan komitmen bersama seluruh jajaran rumah sakit.
“Jika kepercayaan masyarakat hilang, maka yang dirugikan bukan hanya institusi, tetapi juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu,” ujarnya.
Al Fazri berharap seluruh pegawai RSUD Sahudin Kutacane mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan, demi memastikan rumah sakit tetap menjadi fasilitas kesehatan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat Aceh Tenggara.(AFW016)















