Lhokseumawe. RU – Sebanyak 185 tenaga kerja medis dan nonmedis dari sejumlah rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 Februari 2026.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut diduga merupakan dampak dari kewajiban penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026.
Kebijakan penerapan UMP tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 yang menetapkan UMP Aceh 2026 sebesar Rp 3.923.899.
Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, T Munawar Khalil, mengatakan terdapat lima rumah sakit swasta di Lhokseumawe yang melakukan pengurangan tenaga kerja akibat kebijakan tersebut.
“RSIA Abby memberhentikan 46 pekerja, RSU Sakinah 39 orang, RSU Metro Medical Center 43 orang, RSU Bunda 32 orang, dan RSU PMI 25 orang,” kata Munawar Khalil dikutip Selasa (03/02/2026).
Munawar menjelaskan, sesuai regulasi, setiap rumah sakit swasta diwajibkan memenuhi jumlah tenaga kerja berdasarkan jumlah tempat tidur (ranjang) yang tersedia.
Namun, selama ini sejumlah rumah sakit mempekerjakan karyawan melebihi kuota yang ditentukan.
“Dengan diberlakukannya UMP 2026, rumah sakit mengambil langkah efisiensi dengan menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kuota yang diatur,” ujarnya.
Ia menyebutkan, ARSSI Aceh sebelumnya telah menyurati Gubernur Aceh pada 13 Januari 2026 untuk meminta penundaan penerapan UMP bagi rumah sakit swasta.
Dalam surat tersebut, ARSSI menjelaskan bahwa operasional rumah sakit swasta sepenuhnya dilakukan secara mandiri tanpa subsidi pemerintah.
“Sumber pendapatan rumah sakit swasta mayoritas hanya berasal dari klaim BPJS Kesehatan,” kata Munawar.
Ia memaparkan, pendapatan tersebut harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional, antara lain pembayaran pajak, gaji tenaga kerja, premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jasa medis, pengelolaan limbah medis, penyediaan makanan pasien, hingga pemeliharaan gedung dan alat kesehatan.
Selain itu, rumah sakit juga harus menanggung biaya pembelian obat-obatan, reagen laboratorium, pengolahan darah di UDD PMI, pemeriksaan kualitas air bersih, listrik, dan kebutuhan operasional lainnya.
“Dengan besarnya beban pengeluaran dan penerapan UMP, PHK terhadap sejumlah pekerja tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Meski demikian, Munawar menegaskan pihak rumah sakit tetap berkomitmen mematuhi ketentuan UMP dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penundaan penerapan UMP, mengingat kondisi ekonomi dan momentum menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
“Kami berharap ada kebijakan penundaan, sehingga pekerja yang terancam PHK masih bisa tetap bekerja,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, memanggil seluruh pimpinan rumah sakit, klinik, perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan untuk mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Sayuti menegaskan bahwa penerapan UMP merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
“Pelayanan kesehatan yang bermutu harus sejalan dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja. UMP itu wajib dan tidak bisa dinegosiasikan,” kata Sayuti pada Kamis, 8 Januari 2026 lalu.
Ia menambahkan, tidak ada kesepakatan internal yang dapat membenarkan pelanggaran aturan pengupahan karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah Kota Lhokseumawe, lanjut Sayuti, memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama,” tegasnya.(TH05)















